Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan badan Kepegawaian Negara nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :