Jumat, 29 March 2024
  • bkddluwuutara@gmail.com

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Utara  Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, maka Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas :

 

a.        Kepala Badan

b.        Sekretariat terdiri atas:

1.        Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan;

2.        Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;

c.         Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian terdiri atas:

1.        Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai;

2.        Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian;

3.        Sub Bidang Disiplin dan Fasilitasi Profesi ASN;

d.        Bidang Mutasi dan Promosi terdiri atas:

1.        Sub Bidang Mutasi;

2.        Sub Bidang Kepangkatan;

3.        Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi;

e.         Bidang Pengembangan  Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur terdiri atas:

1.        Sub Bidang Diklat dan Sertifikasi;

2.        Sub Bidang Pengembangan Kompetensi;

3.        Sub Bidang Penilaian Kinerja Aparatur;

f.          Kelompok Jabatan Fungsional.