Rabu, 09 October 2024
  • bkddluwuutara@gmail.com

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PPPK KAB. LUWU UTARA T.A. 2023

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PPPK KAB. LUWU UTARA T.A. 2023 PPPK;LUWU UTARA;MASAMBA;NAKES;TEKNIS;GURU

PENGUMUMAN

NOMOR : 800/792/BKPSDM/IX/2023

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dengan ketentuan sebagai berikut :

A.   PENETAPAN KEBUTUHAN FORMASI

1.   Penetapan kebutuhan formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebanyak 1.852 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri atas :

a.  PPPK Tenaga Guru            : 1.612

b.  PPPK Tenaga Kesehatan    : 88

c.  PPPK Tenaga Teknis          : 152

2.  Rincian formasi PPPK dimaksud sebagaimana tercantum pada lampiran I pengumuman ini.

    Selengkapnya silahkan membuka tautan-tautan di bawah ini :

     1. Pengumuman (link Pengumuman)

     2. Lampiran I (SK Menpan dan rincian formasi khusus dan umum)

     3. Lampiran II  - Surat lamaran

    4. Lampiran III - Surat Keterangan Kerja I

    5. Lampiran IV - Surat Keterangan Kerja II

    6. Lampiran V  - Surat Pernyataan 5 Poin

    7. Contoh Format Surat Keterangan Penyandang Disabilitas

    8. Informasi Aturan Penerimaan PPPK 2023    

    9. Contoh DRH PPPK 2023  



Kelulusan Anda adalah prestasi dan hasil kerja Anda sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kabupaten Luwu Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku