Rabu, 09 October 2024
  • bkddluwuutara@gmail.com

PENYAMPAIAN HASIL INTEGRASI NILAI SKD-SKB SELEKSI CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA

PENYAMPAIAN HASIL INTEGRASI NILAI SKD-SKB SELEKSI CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA cpnslutra; cpns; lutra; integrasi; skd;skb;masamba;luwu utara

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 Nomor: K26-30/B7322/X/20.01 Tanggal 28 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pengumuman Hasil Integrasi SKD-SKB (download)

2. Rincian Hasil Integrasi SKD-SKB (download)

3. Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019 (download)

4. Peserta yang dinyatakan lulus dapat dapat memilih untuk melanjutkan proses pemberkasan atau mengundurkan diri;

5. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat memilih untuk menyanggah;

6. Seluruh proses yang ada pada poin 4 dan 5 diatas dilakukan melalui akun SSCN peserta dari tanggal 1 – 3 November 2020 dengan mengikuti panduan pada Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019;

7. Pengumuman Hasil sanggah sampai dengan tanggal 4 November 2020;

8. Pengumuman hasil akhir setalah masa sanggah tanggal 5 November 2020;

9. Jadwal Pemberkasan dimulai dari tanggal 6 – 15 November 2020;

10. Perkembangan informasi selanjutnya dapat di pantau pada https://bkpsdm.luwuutarakab.go.id dan akun SSCN peserta;

11. Berikut ini adalah Keterangan Status Kelulusan :

1.         P1        :    Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 24 Tahun 2019;

2.         L          :    Lulus seleksi CPNS;

3.         L-1       :    Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;

4.         L-2       :    Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;

5.         TL        :    Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;

6.         TH       :    Tidak hadir;

7.         TMS     :    Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;

8.         TMS-1  :    Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB;

9.         APS     :    Pelamar mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

10.      SP       :    Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti/Kemenag dan dinyatakan linier oleh verifikator instansi;