Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 Nomor: K26-30/B7322/X/20.01 Tanggal 28 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengumuman Hasil Integrasi SKD-SKB (download)
2. Rincian Hasil Integrasi SKD-SKB (download)
3. Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019 (download)
4. Peserta yang dinyatakan lulus dapat dapat memilih untuk melanjutkan proses pemberkasan atau mengundurkan diri;
5. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat memilih untuk menyanggah;
6. Seluruh proses yang ada pada poin 4 dan 5 diatas dilakukan melalui akun SSCN peserta dari tanggal 1 – 3 November 2020 dengan mengikuti panduan pada Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019;
7. Pengumuman Hasil sanggah sampai dengan tanggal 4 November 2020;
8. Pengumuman hasil akhir setalah masa sanggah tanggal 5 November 2020;
9. Jadwal Pemberkasan dimulai dari tanggal 6 – 15 November 2020;
10. Perkembangan informasi selanjutnya dapat di pantau pada https://bkpsdm.luwuutarakab.go.id dan akun SSCN peserta;
11. Berikut ini adalah Keterangan Status Kelulusan :
1.
P1 : Lulus
SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan
PermenpanRB No 24 Tahun 2019;
2.
L : Lulus
seleksi CPNS;
3.
L-1 : Lulus
seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam
jabatan/pendidikan yang sama;
4.
L-2 : Lulus
seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam
jabatan/pendidikan yang sama;
5.
TL : Tidak
lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
6.
TH : Tidak
hadir;
7.
TMS : Gugur
dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
8.
TMS-1 : Gugur
dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB;
9.
APS : Pelamar
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
10. SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena
memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan
Kemendikbud/Kemenristekdikti/Kemenag dan dinyatakan linier oleh verifikator instansi;