Berkenaan dengan diterbitkannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23
Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2019 – Distribusi II, dimana terdapat perubahan pada huruf F angka 4 tentang
Ketentuan dan Persyaratan Umum dan huruf J angka 3 tentang Pengumuman Lowongan
dan sistem Pendaftaran serta Lampiran II halaman 40 tentang Persyaratan Surat
Tanda Registrasi Untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan, dengan ini disampaikan bahwa terdapat
ketentuan dalam Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019
Nomor : 01/PANSELDA.BKPSDM/CPNS/XI/2019
tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 yang memerlukan penyesuaian. Untuk lebih jelasnya silahkan membuka link revisi ini.