Rabu, 08 May 2024
  • bkddluwuutara@gmail.com

Soal Seleksi PPPK, Pemda Lutra Masih Tunggu Peraturan Menteri

Soal Seleksi PPPK, Pemda Lutra Masih Tunggu Peraturan Menteri "Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli."

Soal Seleksi PPPK, Pemda Lutra Masih Tunggu Peraturan Menteri

Masamba --- Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 208 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara masih menunggu beberapa regulasi atau aturan turunan dari PP Nomor 49 tersebut, seperti Peraturan Menteri (Permen).

“Soal seleksi PPPK kita belum tahu kapan waktunya. Kita juga masih menunggu beberapa aturan turunan dari PP Nomor 49 Tahun 2018, seperti Peraturan Menteri PAN-RB,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Utara, Nursalim Ramli, saat ditemui baru-baru ini di ruang kerjanya.

Menurut Nursalim Ramli, pada pasal 13 dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata cara dan mekanisme pengangkatan PPPK bakal diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri PAN-RB. “PP-nya kan sudah ada, kita tinggal menunggu Peraturan Menteri guna melaksanakan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini,” jelasnya.

Mantan Sekretaris BKD ini mengatakan, proses seleksi PPPK nantinya akan sama seperti seleksi CPNS kemarin. “Proses masuknya tetap diseleksi. Mungkin pakai sistem CAT juga, karena PPPK ini kan masih satu manajemen dengan PNS, yaitu manajemen ASN,” terang Nursalim.

Ia juga menyebutkan tiga perbedaan prinsipil antara PPPK dan PNS yang mesti diketahui publik. “ASN itu ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Yang membedakannya secara prinsip cuma tiga, yakni PPPK bisa mendaftar 1 tahun sebelum pensiun, tidak ada gaji pensiun, dan setiap tahun dibuatkan perjanjian kerja,” kata eks Kabag Ortala ini.

“Batas usia pensiun seorang PNS kan 58. Jadi 1 tahun sebelum masa pensiun, dia masih bisa mendaftar PPPK. Nah, kalau sudah jadi PPPK, maka setiap tahun ia wajib dibuatkan perjanjian kerja dan setiap tahun dievaluasi. Target kinerjanya bagaimana, termasuk juga diatur hak dan kewajibannya serta larangan dan sanksi,” ujarnya menambahkan.

Masih Nursalim, Di dalam PP 49 dikatakan, jabatan PPPK ada tiga, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang berkedudukan di Jakarta, Jabatan Pimpinan Madya (JPM) juga berkedudukan di Jakarta, dan Jabatan Pimpinan Fungsional (JPF) berkedudukan di daerah. “PPPK JPF yang berkedudukan di daerah ini, kalau kita pelajari tentu arahnya ya pasti ke guru, tenaga medis, dan bisa juga ke penyuluh pertanian,” tandasnya. (LH/HMS)