PENGUMUMAN
Nomor
: 800/564/BKPSDM/2024
Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tidak membuka lowongan penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk Tahun Anggaran 2024 dan untuk selanjutnya sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 Poin (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB, selengkapnya disampaikan hal-hal sebagai berikut :
SELENGKAPNYA SILAHKAN MEMBUKA TAUTAN INI