PENGUMUMAN
Nomor : 810/1899/BKPSDM/2022
TENTANG
HASIL SELEKSI
ADMINISTRASI
PENERIMAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK
TENAGA GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
TAHUN ANGGARAN
2022
Berdasarkan hasil verifikasi berkas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
I.
Nama-nama
peserta yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus dalam Seleksi Administrasi
Penerimaan PPPK Untuk Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2022 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
Pengumuman ini. Dapat pula diunduh pada http://bkpsdm.luwuutarakab.go.id;
II.
Peserta
yang dinyatakan lulus adalah pelamar Prioritas I yang merupakan peserta yang telah mengikuti
seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai
Ambang Batas (Passing Grade);
III.
Peserta
yang keberatan atas hasil seleksi administrasi ini dapat mengajukan sanggahan
pada tanggal 18
- 20 November 2022 pada akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id;
IV.
Panitia
Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Luwu Utara wajib melakukan
verifikasi ulang atas berkas pelamar yang mengajukan sanggah dan wajib menjawab sanggah hasil seleksi administrasi paling lambat 24 November 2022;
V.
Panitia
Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Luwu Utara wajib mengumumkan
ulang hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah paling lambat 26 November 2022;
VI.
Bagi
pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran,
pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berhak membatalkan kelulusannya serta
memberhentikan status sebagai Aparatur
Sipil Negara;
VII.
Kelalaian
peserta dalam membaca dan memahami pengumuman
ini menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.