Rabu, 13 November 2024
  • bkddluwuutara@gmail.com

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK TENAGA GURU KAB. LUWU UTARA 2022

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK TENAGA GURU KAB. LUWU UTARA 2022 PPPK GURU;PG; LUWU UTARA

PENGUMUMAN

Nomor : 810/1899/BKPSDM/2022

 

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

UNTUK TENAGA GURU

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA

TAHUN ANGGARAN 2022

 

 

         Berdasarkan hasil verifikasi berkas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

I.      Nama-nama peserta yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus dalam Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Untuk Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2022 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini. Dapat pula diunduh pada http://bkpsdm.luwuutarakab.go.id;

II.     Peserta yang dinyatakan lulus adalah pelamar Prioritas I yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade);

III.   Peserta yang keberatan atas hasil seleksi administrasi ini dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 18 - 20 November 2022 pada akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id;

IV.   Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Luwu Utara wajib melakukan verifikasi ulang atas berkas pelamar yang mengajukan sanggah dan wajib menjawab sanggah hasil seleksi administrasi paling lambat 24 November 2022;

V.    Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Luwu Utara wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah paling lambat 26 November 2022;

VI.   Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berhak membatalkan kelulusannya serta memberhentikan status sebagai Aparatur Sipil Negara;

VII. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.