PENGUMUMAN
Nomor :
810/1345/BKPSDM/X/2022
TENTANG
PENERIMAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
UNTUK TENAGA GURU
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
TAHUN ANGGARAN
2022
Menindaklanjuti
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 812
Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2022, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Aparatur Sipil
Negara untuk tenaga kesehatan dengan ketentuan
sebagai berikut :
A. FORMASI TENAGA GURU
Rincian formasi jabatan dan unit kerja
penempatan dapat di lihat pada lampiran I pengumuman ini.
B.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu)
tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti
terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
6. Memiliki
Sertifikat Pendidik dan/atau kualifikasi
pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma
empat
yang sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan
lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi;
C. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Selain harus memenuhi
persyaratn umum, pelamar yang berasal dari pelamar
penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai
berikut :
1.
Melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit
pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya;
2.
Menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
tugas sebagai pendidik;
D.
PERSYARATAN KHUSUS
Pemenuhan
kebutuhan guru melalui penerimaan PPPK untuk Tenaga Guru Tahun Anggaran 2022 di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mendahulukan pelamar Prioritas I
sebagai berikut :
1.
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK
untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing
Grade). Pemenuhan kebutuhan PPPK Guru dari kategori pelamar prioritas I
dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
a.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
b.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
c.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;
d.
Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
E. KETENTUAN PENDAFTARAN
1.
Seleksi Administrasi
Pendaftaran
akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun.
Bagi Pelamar yang telah memiliki akun SSCASN dan terdaftar sebagai peserta
seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun lagi (gunakan akun
SSCASN pada tahun 2021). Pada saat pendaftaran secara online pelamar harus
membaca dengan cermat buku petunjuk pendaftaran V2 PPPK GURU – BUKU PANDUAN PENDAFTARAN SSCASN.pdf yang dapat diunduh pada link https://loker.bkn.go.id/index.php/s/bneHXBonnY29cez.
Seleksi Administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan
kesesuaian dokumen pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Rincian
formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat di lihat pada lampiran I
pengumuman ini.
Setelah
melakukan pendaftaran/registrasi, pelamar menyampaikan kelengkapan berkas
dengan cara mengunggah/mengupload dokumen antara lain:
a.
Pas Foto dengan latar belakang berwarna
merah;
b.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI
atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
c.
Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai
ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi
luar negeri jenjang D-IV/S-1;
d.
Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang
memiliki;
e.
Bagi pendaftar penyandang disabilitas
menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas
milik pemerintah;
f.
Melampirkan link video singkat melakukan
kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik bagi penyandang
disabilitas.
2.
Seleksi Kompetensi
Seleksi
Kompetensi bagi pelamar Prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun
2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
F. MASA HUBUNGAN KERJA
Masa
Hubungan Kerja Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga
Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
G. JADWAL SELEKSI
Jadwal
Seleksi penerimaan PPPK untuk Tenaga Guru Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawain
Negara nomor : 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 tanggal 31 Oktober 2022 sebagaimana terlampir.
I. KETENTUAN LAIN-LAIN.
1.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah
maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi admnistrasi dan diajukan
melalui SSCASN.
2.
Panitia Penyelenggara Seleksi diberikan
waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan
dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah;
3.
Kelulusan peserta adalah prestasi
peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif
apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta
dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang
menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila diketahui maka akan diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
4.
Informasi lebih lanjut dapat
dilihat/pantau pada website https://sscasn.bkn.go.id atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan https://bkpsdm.luwuutarakab.go.id
serta link media sosial https://s.id/join-p3kgurulutra2022;
5.
Bagi pelamar yang memberikan data palsu
dan tidak benar pada saat pendaftaran maupun setelah lulus dan diangkat sebagai
PPPK Guru, akan dikenakan sanksi pengguguran
dan pemberhentian sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
6.
Seluruh pelamar PPPK Guru
tidak dipungut biaya (gratis).
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
selengkapnya dapat di lihat melalui tautan ini :
1. Link Pengumuman lengkap https://s.id/peng-p3kgurulutra2022
2. Lampiran Surat Lamaran (-)
3. Lampiran Surat Pernyataan (file word)
4. Lampiran Surat Keterangan Disabilitas (file word)
5. buku petunjuk V2 PPPK GURU – BUKU PANDUAN PENDAFTARAN SSCASN
6. Media Sosial PPPK Tenaga Guru Luwu Utara https://s.id/join-p3kgurulutra2022
image link source pppkguru