Rabu, 13 November 2024
  • bkddluwuutara@gmail.com

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA GURU KAB. LUWU UTARA TAHUN 2022

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA GURU KAB. LUWU UTARA TAHUN 2022 PPPK; SSCASN;TENAGA GURU;MASAMBA;LUWU UTARA;SISDMK;KEMENKES;2022;MASAMBA

PENGUMUMAN

Nomor : 810/1345/BKPSDM/X/2022

 

TENTANG

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

UNTUK TENAGA GURU

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA

TAHUN ANGGARAN 2022

 

         Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2022, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tenaga kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut :

 

A. FORMASI TENAGA GURU

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat di lihat pada lampiran I pengumuman ini.

 

B. PERSYARATAN UMUM

1.   Warga Negara Indonesia;

2.   Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.   Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana  penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5.   Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6.   Memiliki Sertifikat Pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan persyaratan;

7.   Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8.   Surat keterangan berkelakuan baik;

9.   Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

C. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Selain harus memenuhi persyaratn umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :

1.    Melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya;

2.    Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

 

D. PERSYARATAN KHUSUS

Pemenuhan kebutuhan guru melalui penerimaan PPPK untuk Tenaga Guru Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mendahulukan pelamar Prioritas I sebagai berikut :

1.    Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade). Pemenuhan kebutuhan PPPK Guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :

a.    THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;

b.    Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;

c.    Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;

d.    Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

 

E. KETENTUAN PENDAFTARAN

1.    Seleksi Administrasi

Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun. Bagi Pelamar yang telah memiliki akun SSCASN dan terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 tidak perlu membuat akun lagi (gunakan akun SSCASN pada tahun 2021). Pada saat pendaftaran secara online pelamar harus membaca dengan cermat buku petunjuk pendaftaran V2 PPPK GURU – BUKU PANDUAN PENDAFTARAN SSCASN.pdf yang dapat diunduh pada link https://loker.bkn.go.id/index.php/s/bneHXBonnY29cez. Seleksi Administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat di lihat pada lampiran I pengumuman ini.

Setelah melakukan pendaftaran/registrasi, pelamar menyampaikan kelengkapan berkas dengan cara mengunggah/mengupload dokumen antara lain:

a.    Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah;

b.    Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

c.    Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

d.    Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

e.    Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

f.     Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik bagi penyandang disabilitas.

2.    Seleksi Kompetensi

Seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.

 

F. MASA HUBUNGAN KERJA

Masa Hubungan Kerja Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

 

G. JADWAL SELEKSI

Jadwal Seleksi penerimaan PPPK untuk Tenaga Guru Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawain Negara nomor : 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 tanggal 31 Oktober 2022 sebagaimana terlampir.

 

I.  KETENTUAN LAIN-LAIN.

1.    Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi admnistrasi dan diajukan melalui SSCASN.

2.    Panitia Penyelenggara Seleksi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah;

3.    Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta dan keluarga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. 

4.    Informasi lebih lanjut dapat dilihat/pantau pada website  https://sscasn.bkn.go.id  atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan https://bkpsdm.luwuutarakab.go.id serta link media sosial  https://s.id/join-p3kgurulutra2022;

5.    Bagi pelamar yang memberikan data palsu dan tidak benar pada saat pendaftaran maupun setelah lulus dan diangkat sebagai PPPK Guru, akan dikenakan sanksi pengguguran  dan pemberhentian  sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6.    Seluruh pelamar PPPK Guru tidak dipungut biaya (gratis).

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.




selengkapnya dapat di lihat melalui tautan ini :

1. Link Pengumuman lengkap https://s.id/peng-p3kgurulutra2022

2. Lampiran Surat Lamaran (-)

3. Lampiran Surat Pernyataan (file word)

4. Lampiran Surat Keterangan Disabilitas (file word)

5. buku petunjuk V2 PPPK GURU – BUKU PANDUAN PENDAFTARAN SSCASN

6. Media Sosial PPPK Tenaga Guru  Luwu Utara https://s.id/join-p3kgurulutra2022




Guru










image link source pppkguru