PENGUMUMAN
Nomor :
810/1341/BKPSDM/X/2022
TENTANG
PENERIMAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
UNTUK TENAGA KESEHATAN
DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
TAHUN ANGGARAN
2022
Menindaklanjuti
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 812
Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2022, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Aparatur Sipil
Negara untuk tenaga kesehatan dengan ketentuan
sebagai berikut :
A.
PELAMAR YANG
DAPAT MELAMAR PADA PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK TENAGA KESEHATAN
1. Eks Tenaga
Honorer Kategori II yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan
Kepegawaian Negara; atau
2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara
yang terdaftar pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.
B. FORMASI TENAGA KESEHATAN
1. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara hanya membuka formasi tenaga kesehatan sesuai Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 812
Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2022;
2. Jumlah alokasi formasi tenaga kesehatan sebanyak 20 formasi;
3. Rincian jabatan dan unit kerja penempatan dapat di lihat pada lampiran I pengumuman ini.
selengkapnya dapat di lihat melalui tautan ini :
1. Link Pengumuman lengkap https://s.id/peng-p3knakeslutra2022
2. Lampiran Surat Lamaran (file word)
3. Lampiran Surat Pernyataan (file word)
4. Lampiran Surat Keterangan dari Kemenkes (file pdf)
5. Media Sosial PPPK Tenaga Kesehatan Luwu Utara https://s.id/join-p3knakeslutra2022
image link source tribunnews