Merujuk pada Pengumuman Nomor : 810/1538/XII/BKPSDM/2021
tentang Penyampaian hasil integrasi SKD-SKB Selsksi CPNS di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I.
Hasil Kelulusan
A.
Peserta
yang dinyatakan tidak lulus telah diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah
selama 3 hari melalui akun SSCASN masing-masing;
B.
Selama
masa sanggah, tidak ada peserta CPNS yang diyatakan tidak lulus melakukan
sanggahan.
C. Berdasarkan huruf (A) dan huruf (B) di
atas, maka jumlah peserta yang dinyatakan lulus tetap sesuai Pengumuman Nomor :
810/1538/XII/BKPSDM/2021 tentang Penyampaian hasil integrasi SKD-SKB Selsksi
CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021 tanggal 23
Desember 2021.
D. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup melalui akun SSCASN masing-masing di mulai dari tanggal 7 – 21 Januari 2022;