TUGAS POKOK :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Luwu Utara mempunyai tugas merencanakan, mengatur, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
FUNGSI :
1) Perumusan kebijakan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
2) Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
4) Pelaksanaan administrasi bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
5) Pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
6) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
7) Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.