ü PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS
PENGERTIAN
CPNS dapat diangkat menjadi PNS apabila telah
memenuhi syarat administrasi sebagai berikut :
- Masa selama menjadi cpns merupakan masa
percobaan dengan lamanya sekurang kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun.
- Masa percobaan dihitung sejak tanggal yang bersangkutan
diangkat menjadi cpns.
- CPNS yang telah menjalani masa percobaan dapat
diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian
DASAR
HUKUM
- PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002
- PP No. 48 Tahun 2005 jo. PP No. 56 Tahun 2012
- PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
- Perka BKN No. 9 Tahun 2012
SYARAT
ADMINISTRASI
- Surat usulan dari SKPD
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi Surat Tanda Lulus Diklat Pra Jabatan
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
(SPMT)
- Fotokopi DP3/PPK PNS tahun terakhir
ü PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
PENGERTIAN
a. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan
tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian sistem kepegawaian
sebagai dasar penggajian.
b. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang
diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
c. Adapun Jenis kenaikan pangkat adalah kenaikan
pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Disamping
itu terhadap PNS dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang tewas
dalam tugas, dan kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia;
mencapai BUP; cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabatannya
DASAR
HUKUM
- PP No. 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 Tahun 2002
- PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
- PP No. 53 Tahun 2010
- Perka BKN No. 12 Tahun 2002.
- Perka BKN No. 13 Tahun 2003
- Perka BKN No. 21 Tahun 2010
- Perka BKN No. 25 Tahun 2013
SYARAT
ADMINISTRASI
a.
Kenaikan Pangkat Golongan III dan IV
- Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
- Fotokopi SK Jabatan terakhir dan fotokopi SK
Jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
- Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan terakhir
dan fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan sebelum pelantikan terakhir (bagi PNS
yang menduduki Jabatan Struktural)
- Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah
golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
- Fotokopi DP3 / Fotokopi Penilaian Prestasi
Kerja PNS.
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS
yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
b.
Kenaikan Pangkat Golongan I dan II
- Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
- Fotokopi DP3 / Fotokopi Penilaian Prestasi
Kerja PNS.
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
- Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah
golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS
yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
c. Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah
- Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang
- Fotokopi SK Penunjukan dan Pengakhiran Tugas
Belajar (bagi PNS Tugas Belajar)
- Fotokopi SK Izin Belajar (bagi PNS Izin
Belajar)
- Fotokopi Surat Keterangan/Surat Tanda Lulus
Ujian Penyesuaian Ijazah (bagi PNS Izin Belajar), kecuali bagi PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional Tertentu
- Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian
serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan
kepada PNS yang bersangkutan, kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Tertentu.
- Fotokopi DP3 / Fotokopi
Penilaian Prestasi Kerja PNS.
- Fotokopi Kartu Pegawai
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
- Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS
yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
USULAN PINDAH ANTAR INSTANSI
PENGERTIAN
Mutasi merupakan bagian dari proses kegiatan
yang dapat mengembangkan posisi atau status seorang PNS dalam suatu instansi.
Perpindahan atau mutasi PNS dimaksud dapat terjadi dari atau ke instansi di
lingkungan pemerintah seperti :
- Perpindahan antar kabupaten/kota dalam satu
provinsi.
- Perpindahan dari kabupaten/kota ke provinsi
atau sebaliknya.
- Perpindahan antar kabupaten/kota di luar
provinsi
- Perpindahan dari kabupaten/kota atau provinsi
ke pemerintah pusat atau sebaliknya.
- Perpindahan antar satuan/unit kerja dalam satu
instansi.
DASAR
HUKUM
- PP No. 11 Tahun 2002
- PP No. 9 Tahun 2003 jo. PP No. 63 Tahun 2009
- Perka BKN No. 9 Tahun 2012
SYARAT
ADMINISTRASI
a. Pindah
antar instansi ke luar daerah
- Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
- Surat Pengantar/Rekomendasi dari SKPD/Unit
Kerja
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS
dua tahun terakhir
- Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari
SD sampai dengan terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani
hukuman disiplin atau dalam proses pengadilan
- Surat Keterangan tidak sedang tugas/izin
belajar, dan tidak terikat dalam perjanjian dengan Pemerintah Kabupaten Luwu
Utara
b. Pindah
antar instansi ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
- Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
- Surat Pengantar/Rekomendasi dari SKPD/Unit
Kerja
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi DP3 / Penilaian Prestasi Kerja PNS
dua tahun terakhir
- Fotokopi Ijasah dan STTB/Transkrip Nilai dari
SD sampai dengan terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani
hukuman disiplin atau dalam proses pengadilan
- Surat Keterangan tidak sedang tugas/izin
belajar, dan tidak terikat dalam perjanjian dengan instansi asal
PEMBUATAN KARTU PEGAWAI
Sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1976
Syarat Administrasi :
1. Fotocopy SK CPNS 2 Rangkap
2. Fotocopy SK PNS 2 Rangkap
3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang ditandatangani Kepala Unit Kerja 2 Rangkap
4. Fotocopy Hasil Tes Kesehatan pada saat pengusulan CPNS ke PNS 2 Rangkap
5. Pas Poto 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
PEMBUATAN KARTU PESERTA TASPEN
sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1976
Syarat Administrasi :
1. Fotocopy SK CPNS 2 Rangkap
2. Fotocopy SK PNS 2 Rangkap
3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang ditandatangani Kepala Unit Kerja 2 Rangkap
4. Fotocopy NIP Baru 2 Rangkap
5. Fotocopy KP-4 2 Rangkap
PEMBUATAN KARIS/KARSU
Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1976 dan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990
Syarat Administrasi
1. Blangko Laporan Perkawinan dari BKPSDM 2 Rangkap
2. Fotocopy SK PNS 2 Rangkap
3. Fotocopy Akta Nikah yang disahkan oleh KUA 2 Rangkap
4. Fotocopy Surat Cerai Suami/Istri untuk pernikahan yang kedua
5. Foto Berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar
PEMBUATAN BAPETARUM BAGI PENSIUNAN
Syarat Administrasi :
1. Pengisian Formulir 3 Rangkap
2. Fotocopy Karip 3 Rangkap
3. Fotocopy Karpeg 3 Rangkap
4. Fotocopy SK Pensiun 3 Rangkap
5. Fotocopy SK CPNS s/d SK Terakhir 3 Rangkap
6. Fotocopy KTP 3 Rangkap
7. Materai Rp. 6000
PENGURUSAN TANDA JASA/SATYA LENCANA
Sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 1994
Syarat Administrasi :
1. Fotocopy SK CPNS 3 Rangkap
2. Fotocopy SK PNS 3 Rangkap
3. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Ringan, Sedang dan Berat dari unit kerja yang bersangkutan 3 Rangkap
4. Surat Keterangan Bekerja Secara terus menerus dan tidak perah terputus putus 3 Rangkap
5. Fotocopy DP 3 selama 10 Tahun terakhir 3 Rangkap
6. Fotocopy Tanda Piagam Kehormatan Tanda Satya Lencana bagi yang pernah mendapatkannya sebanyak 3 Rangkap
REKOMENDASI TUGAS BELAJAR
Syarat Administrasi :
1. Masa Kerja Minimal 2 Tahun setelah PNS
2. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati
3. Rekomendasi dari unit kerja
4. SK PNS
5. Fotocopy Ijazah Terakhir
6. Surat Keterangan Lulus dari Tempat Melanjutkan Pendidikan
7. DP3 2 Tahun Terakhir
8. Bidang Pendidikan yang diikuti harus linear.
REKOMENDASI IZIN BELAJAR
Syarat Administrasi :
1. Minimal 1 (satu) Tahun setelah PNS
2. Surat Permohonan ditujukan kepada Sekda
3. Rekomendasi Unit Kerja
4. Surat Keterangan Kuliah
5. DP-3 Terakhir
6. SK PNS
7. SK CPNS
8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.
9. Bidang Pendidikan yang diikuti harus mendukung Tugas Jabatan
DIKLAT PRAJABATAN
Syarat Administrasi :
1. SK CPNS
2. Surat Tugas dari pimpinan Unit Kerja
3. Surat Keterangan Berbadan Sehat
DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT IV
Syarat Administrasi :
1. Pangkat Golongan minimal Penata Muda Tk. I (III/b)
2. Memiliki Kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang diduduki
3. Memiliki Potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai
4. Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat ETS (TOEIC) Skor 400
5. Bagi Peserta yang belum menduduki jabatan structural Eselon IV direkomendasikan oleh Baperjakat Instansi untuk menduduki Jabatan Structural Eselon IV
6. Surat Keterangan Berbadan Sehatdari Dokter
DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT III
Syarat Administrasi :
1. Memiliki Potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai
2. Memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan structural yag diduduki
3. Pangkat/golongan minmal Penata Tk. I (III/d)
4. Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat ETS (TOEIC) Skor 425
5. Bagi Peserta yang belum menduduki jabatan structural Eselon IV direkomendasikan oleh Baperjakat Instansi untuk menduduki Jabatan Structural Eselon III
6. Surat Keterangan Berbadan Sehatdari Dokter
PENGAJUAN PERCERAIAN
Syarat Administrasi :
1. Surat Permohonan yang bersangkutanke Unit Kerja
2. Surat Keterangan dari Kepala Unit Kerja
3. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Unit Kerja
4. Surat Keterangan dari Kepala Desa
5. Pernyataan 1/3 gaji atau 1/2 gaji (jika tidak punya anak)
6. Fotocopy Surat Nikah
7. Fotocopy SK terakhir
8. Surat Persetujuan Istri
9. Pas poto 3x4 sebanyak 3 Lembar
10. Kelengkapan berkas 2 (dua) rangkap
PNS YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN
Syarat Administrasi :
1. Surat Pengantar dari instansi
2. Fotocopy SK CPNS, PNS, dan SK Terakhir
3. Fotocopy KGB/gaji berkala terakhir
4. Fotocopy Surat Nikah yang disahkan KUA
5. Fotocopy Akta Kelahiran anak yang disahkan Kantor Capil
6. Pas Poto 4x6 sebanyak 6 lembar tanpa kacamata dan tutup kepala bagi perempua
7. DP3 tahun terakhir
8. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau sedang yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (pejabat eselon II)
9. KP4 (daftar susunan keluarga)
10. Daftar Riwayat Pekerjaan
11. Fotocopy Karpeg
12. Fotocopy KTP
13. Pengisian blangko DPCP
Syarat Administrasi :
1. Pengisian Formulir SP-4
2. Pengisian Formulir SP-3
3. Fotocopy SK Pensiun
4. SKPP gaji dari BPKAD
5. Fotocopy SK CPNS
6. Fotocopy Karpeg
7. Fotocopy Taspen
8. Fotocopy Keterangan Kuliah
9. Fotocopy Ktp yang bersangkutan
10. Fotocopy suami/istri
11. Pas Poto 4x6 sebanyak 3 lembar ( tanpa kacamatan dan penutup kepala)
12. Pas Poto yang bersangkutan 3x4 4 lembar
13. Pas Poto 3x4 = 1 lembar istri/suami
14. Fotocopy Buku Rekening
15. Fotocopy NPWP
16. Berkas masing masing 3 Rangkap