Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 484 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2021, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Luwu Utara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Propinsi Sulawesi Selatan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunduh informasi, ketentuan dan persyaratan penerimaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2021 pada tautan berikut ini :
1. Pengumuman Penerimaan CPNS
2. Pengumuman Penerimaan PPK Non Guru/Tenaga Kesehatan
3. Pengumuman Penerimaan PPPK Guru
4. Format Surat Lamaran CPNS dan Surat Lamaran PPPK Non Guru
5. Portal Pendaftaran SSCASN (PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru)
6. Alur Pendaftaran SSCASN
7. Panduan Pendaftaran PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru
8. Tautan HelpDesk SSCASN
Informasi terkait :
Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021
Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021
Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 981 Tahun 2021
SE Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Mei 2021
Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 tanggal 31 Mei 2021