Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Nomor: 18583.1/B-KS.04.03/SD/K/2021 Tanggal 22 Desember 2021 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021, detail pengumuman dapat dilihat melalui tautan di bawah ini :
PENYAMPAIAN HASIL INTEGRASI NILAI SKD-SKB KAB. LUWU UTARA TAHUN 2021
1. Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
2. Peserta yang dinyatakan lulus dapat memilih untuk melanjutkan proses pemberkasan atau mengundurkan diri;
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat memilih untuk menyanggah;
4. Seluruh proses yang ada pada poin 2 dan 3 diatas dilakukan melalui akun SSCN peserta dari tanggal 25 – 27 Desember 2021 dengan mengikuti panduan pada Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2021 (tautan Buku Petunjuk);
5. Pengumuman Jawab Sanggah dari tanggal 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022;
6. Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 4 – 6 Januari 2022;
7. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH 7 – 21 Januari 2022;
8. Segala hal yang timbul akibat kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
9. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya.
10. Perkembangan informasi selanjutnya dapat di pantau pada https://bkpsdm.luwuutarakab.go.id dan akun SSCN peserta;