Jumat, 26 April 2024
  • bkddluwuutara@gmail.com

Penerimaan ASN 2019 Prioritaskan Pelayanan Dasar di Daerah 3T

Penerimaan ASN 2019 Prioritaskan Pelayanan Dasar di Daerah 3T Rapat Tindak Lanjut Surat Menteri PAN-RB terkait Pengadaan ASN 2019."

Masamba --- Dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali membuka Penerimaan ASN sebagaimana termaktub dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019

Salah satu isi surat tersebut yang diteken langsung Menteri PAN-RB Syafruddin ini adalah bahwa penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2019 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar, khususnya di daerah 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar). Bidang pelayanan dasar yang dimaksud dalam surat tersebut adalah bidang kesehatan dan bidang pendidikan. 

Nah, menindaklanjuti surat Menteri PAN-RB tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara langsung bergerak melakukan pertemuan, Kamis (23/5/2019), di Ruang Rapat Asisten III, guna membahas surat tersebut. Pertemuan ini dipimpin Asisten III Muhammad Kasrum dan dihadiri Kepala BKPSDM, Sekretaris Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Pendidikan, serta Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Luwu Utara.

“Terkait rencana penerimaan ASN 2019 sebagaimana isi dari surat Menteri PAN-RB tersebut, kita diharapkan untuk menyampaikan usulan sebagaimana diatur dalam surat tersebut yang alokasinya sudah ditentukan, yaitu untuk CPNS 30% dan PPPK 70% dari jumlah ASN yang akan diterima,” kata Kasrum saat ditemui di ruang kerjanya usai rapat dengan Perangkat Daerah terkait. Usulan disampaikan paling lambat minggu kedua Juni 2019.

Kasrum mengatakan, alokasi tersebut memprioritaskan bidang pelayanan dasar, seperti bidang kesehatan dan bidang pendidikan di daerah 3T. “Patut kita catat dan menjadi perhatian kita semua bahwa kebutuhan pegawai pada satuan kerja di daerah 3T itu diprioritaskan kepada pegawai yang masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Muhammad Kasrum. (LH)